Jumat, 27 Mei 2011

Pada umumnya sementara kalangan beranggapan bahwa protokol adalah seseorang berpakaian lengkap sibuk mengatur suatu kegiatan upacara, atau seseorang yang tampil di depan mice membawakan acara, atau seseorang yang bertugas melayani dan menerima tamu-tamu dalam suatu upacara, anggapan seperti ini perlu diluruskan, sebab arti dari perkataan “Protokol” tidak hanya terbatas mengenai upacara saja, karena upacara adalah hanya salah satu aspek daripada protokol. Untuk menambah perbendaharaan lebih mengenal makna arti da pengertian dari kata “Protokol”, di bawah ini diuraikan sebagai berikut:
  1. Protokol ialah (a) surat-surat resmi yang memuat hasil-hasil perundingan/persetujuan. (b) peraturan-peraturan upacara di Istana Kepala Negara, dan (c) berkenaan dengan penyambutan tamu-tamu Negara (W.J.S. Poerwadarminta “Kamus Umum Bahasa Indonesia”).
  2. Protokol adalah (a) lampiran pada perjanjian Negara, (b) laporan penelitian tentang rapat politik (An English Indonesian Dictionary)
  3. Protokol berasal dari bahasa Yunani yaitu “pro tos” yang artinya lembar pertama dan “kola” yang artinya melekatkan. Jadi pada mulanya protokol berarti lembar pertama yang dilekatkan pada sesuatu dokumen berisi persetujuan yang bersifat nasional maupun internasional. Kemudian arti protokol berkembang sehingga arti dan pengertian protokol adalah catatan resmi yang dibuat pada akhir setiap sidang dan ditanda tangani oleh segenap peserta sidang, atau dapat disebut “perjanjian internasional”. Selain itu arti kata protokol adalah dokumen yang berisi hak-hak dan kewajiban, kelonggaran-kelonggaran dan kekebalan yang dimiliki oleh seorang Diplomat “protocole diplomatique atau protocole de chancellerie” yang dalam bahasa Indonesia dapat disimpulkan dalam “tata tertib pergaulan internasional, sopan santun diplomatic” atau dengan istilah lain “rules of international politeness” (Badan Litbang Deplu RI “Pedoman Tertib Diplomatik dan Tertib Protokol II”)
  4. Definisi Protokol menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987 ialah ”serangkaian aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi aturan mengenai tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan, sehubungan dengan penghormatan terhadap seseorang dengan dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam Negara, pemerintah, atau masyarakat”.
  5. Kaitannya dengan arti resmi dari Protokol, maka terlahir peristilahan yakni “kedudukan protokoler hak protokoler, protokol Indonesia dan keprotokolan”, yang masing-masing memiliki pengertian yang berbeda, namun dalam satu kesatuan.
  6. Definisi Kedudukan Protokoler berdasarkan Pasal 1 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 adalah “kedudukan yang diberikan kepada seseorang untuk mendapatkan penghormatan, perlakuan dan tata tempat dalam acara resmi atau pertemuan resmi”.
  7. Definisi Hak Protokoler menurut Penjelasan Pasal 12 ayat (1) hurup f, Pasal 28 hurup g, Pasal 49 hurup e, Pasal 64 hurup g dan Pasal 80 hurup g Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 adalah “Hak Anggota MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota untuk memperoleh penghormatan berkenaan dengan jabatannya dalam acara kenegaraan atau acara resmi maupun dalam melaksanakan tugasnya”.
  8. Kemudian yang dimaksud dengan Protokoler adalah suatu julukan yang bersifat filosofi terhadap seseorang yang menerima hak protokoler serta melaksanakan ketentuan keprotokolan sebagaimana mestinya juga julukan terhadap sesuatu kegiatan yang mengaplikasikan ketentuan-ketentuan dalam keprotokolan yang meliputi aturan mengenai tata tempat, tata upacara, tata penghormatan dan tata pakaian.


Read more: http://tesisdisertasi.blogspot.com/2010/04/pengertian-protokol.html#ixzz1NcDlZMHR

Kamis, 26 Mei 2011

Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia

oleh: Ebitsaja

Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia

Perjuangan Hak asasi manusia merupakan reaksi terhadap kesewenang-wenangan penguasa yang menginjak-injak harkat dan martabat manusia. Misalnya pada zaman mesir kuno, munculnya rasialisme dan diskriminasi berdasarkan warna kulit di Amerika Serikat dan Afrika Selatan dan lain sebagainya.
Perjuangan untuk membela hak asasi manusia sebelum abad masehi dapat dilhat pada upaya-upaya berikut, antara lain
a. Perjuangan Nabi Musa memerdekakan warga bani Israil dari kekejaman yang dilakukan oleh Firaun
b. Hukum Hamurabi di Babylonia yang menetapkan adanya aturan hukum yang menjamin keadilan bagi semua warga Negara di Babylonia. Hukum tersebut terkenal sebagai jaminan hak-hak asasi manusia.
c. Solon di Athena yang mengajarkan bahwa orang-orang yang diperbudak karena tidak mampu melunasi utangnya, harus dibebaskan
d. JUstianus (Kaisar Romawi, tahun 527 SM) merumuskan peraturan yang menjamin atas keadilan dan hak asasi manusia.
e. Para filsuf Yunani Kuno seperti Socrates, Plato dan Aristoteles mengemukakan pikirannya tentang jaminan hak-hak asasi manusia.

Perkembangan dan perjuangan hak asasi manusia pada masa sesudah Masehi ternyata lebih tegas dan berpengaruh pada kehidupan bernegara. Peristiwa atau dokumen sejarah yang lahir sesudah abad Masehi yang menunjukkan atau memperlihatkan akan adanya upaya untuk menjamin hak asasi manusia tercermin pada :
a. Magna charta (Piagam Agung, 1215), yaitu suatu dokumen yang mencatat beberapa hak yang diberikan Raja John I pada beberapa bangsawan atas tuntutannya. Sekalipun bukan memberikan hak kepada bangsawan dan bukan pada keseluruhan warga pada umumnya, tetapi Magna Charta merupakan lambang Piagam Hak Asasi manusia. Dalam magna Charta terkandung prinsip-prinsip bahwa 1) Bahwa kekuasaan raja harus dibatasi , dan 2) penghargaan terhadap hak asasi manusia lebih penting daripada kekuasaan raja.

b. Petition of rights (Hak-hak petisi, 1628), yaitu suatu dokumen yang ditandatangani oleh Raja Charles I. dokumen ini lahir karena adanya tuntutan dari utusan rakyat yang duduk di House of commons

c. Bill of Rights (Undang-Undang Hak, 1689), yaitu suatu undang-undang yang diterima oleh Parlemen Inggris setelah mengadakan perlawanan terhadap Raja James II dalam suatu revolusi tidak berdarah.

d. Revolusi Amerika yang melahirkan deklarasi kemerdekaan bagi Amerika (4 Juli 1776).

e. Revolusi Perancis (14 Juli 1789) yang melahirkan Declaration des Droit de L`Homme et du Citoyen.

hak(Pernyataaan Sedunia tentang Hak Asasi Manusia) yang dilahirkan pada tanggal 10 Desember 1948. Piagam tersebut merupakan hasil kerja dari Komisi Hak Asasi yang didirikan pada tahun 1946 oleh PBB. Pernyataan sedunia tentang hak-hak asasi manusia belumlah merupakan perjanjian, tetapi secara moral semua anggota PBB wajib dan berkewajiban melaksanakan isi dari pernyataan tersebut.

Pengertian Grasi, Amnesti, Abolisi, Rehabilitasi, Remisi dalam hukum

oleh: bogisubasti Pengarang : Mohammad Badawi

Sumber: http://id.shvoong.com/law-and-politics/law/2094353-pengertian-grasi-amnesti-abolisi-rehabilitasi/#ixzz1NVyjjWV2

Grasi adalah pengampunan dari kejahatan dan hukuman yang terkait dengannya. Hal ini diberikan oleh seorang kepala negara, seperti raja atau presiden, atau oleh otoritas gereja yang kompeten,yang berarti mengurangi hukuman kejahatan tanpa memaafkan kejahatan itu sendiri.
Amnesti (dari amnestia Yunani,yang artinya dilupakan) adalah tindakan legislatif atau eksekutif di mana suatu negara mengembalikan orang-orang yang mungkin telah bersalah karena melakukan kejahatan terhadap pihak yang tidak bersalah. Hal ini mencakup lebih dari maaf.Kata Amnesti memiliki akar yang sama dengan amnesia.
Abolisi adalah tindakan penghapusan atau pembatalan, merupakan sarana praktek yang ada hukum.
Rehabilitasi : Pengembalian hak seseorang, misalnya nama baik.
Remisi: pembatalan lengkap atau sebagian dari hukuman kejahatan, sementara masih dianggap bersalah karena melaukan kejahatan.Dengan kata lain : pemotongan masa tahanan.