Pengertian Grasi, Amnesti, Abolisi, Rehabilitasi, Remisi dalam hukum
oleh: bogisubasti Pengarang : Mohammad Badawi
Sumber: http://id.shvoong.com/law-and-politics/law/2094353-pengertian-grasi-amnesti-abolisi-rehabilitasi/#ixzz1NVyjjWV2
Grasi adalah pengampunan dari kejahatan dan hukuman yang terkait dengannya. Hal ini diberikan oleh seorang kepala negara, seperti raja atau presiden, atau oleh otoritas gereja yang kompeten,yang berarti mengurangi hukuman kejahatan tanpa memaafkan kejahatan itu sendiri.
Amnesti (dari amnestia Yunani,yang artinya dilupakan) adalah tindakan legislatif atau eksekutif di mana suatu negara mengembalikan orang-orang yang mungkin telah bersalah karena melakukan kejahatan terhadap pihak yang tidak bersalah. Hal ini mencakup lebih dari maaf.Kata Amnesti memiliki akar yang sama dengan amnesia.
Abolisi adalah tindakan penghapusan atau pembatalan, merupakan sarana praktek yang ada hukum.
Rehabilitasi : Pengembalian hak seseorang, misalnya nama baik.
Remisi: pembatalan lengkap atau sebagian dari hukuman kejahatan, sementara masih dianggap bersalah karena melaukan kejahatan.Dengan kata lain : pemotongan masa tahanan.
Amnesti (dari amnestia Yunani,yang artinya dilupakan) adalah tindakan legislatif atau eksekutif di mana suatu negara mengembalikan orang-orang yang mungkin telah bersalah karena melakukan kejahatan terhadap pihak yang tidak bersalah. Hal ini mencakup lebih dari maaf.Kata Amnesti memiliki akar yang sama dengan amnesia.
Abolisi adalah tindakan penghapusan atau pembatalan, merupakan sarana praktek yang ada hukum.
Rehabilitasi : Pengembalian hak seseorang, misalnya nama baik.
Remisi: pembatalan lengkap atau sebagian dari hukuman kejahatan, sementara masih dianggap bersalah karena melaukan kejahatan.Dengan kata lain : pemotongan masa tahanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar