Kamis, 26 Mei 2011

Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia

oleh: Ebitsaja

Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia

Perjuangan Hak asasi manusia merupakan reaksi terhadap kesewenang-wenangan penguasa yang menginjak-injak harkat dan martabat manusia. Misalnya pada zaman mesir kuno, munculnya rasialisme dan diskriminasi berdasarkan warna kulit di Amerika Serikat dan Afrika Selatan dan lain sebagainya.
Perjuangan untuk membela hak asasi manusia sebelum abad masehi dapat dilhat pada upaya-upaya berikut, antara lain
a. Perjuangan Nabi Musa memerdekakan warga bani Israil dari kekejaman yang dilakukan oleh Firaun
b. Hukum Hamurabi di Babylonia yang menetapkan adanya aturan hukum yang menjamin keadilan bagi semua warga Negara di Babylonia. Hukum tersebut terkenal sebagai jaminan hak-hak asasi manusia.
c. Solon di Athena yang mengajarkan bahwa orang-orang yang diperbudak karena tidak mampu melunasi utangnya, harus dibebaskan
d. JUstianus (Kaisar Romawi, tahun 527 SM) merumuskan peraturan yang menjamin atas keadilan dan hak asasi manusia.
e. Para filsuf Yunani Kuno seperti Socrates, Plato dan Aristoteles mengemukakan pikirannya tentang jaminan hak-hak asasi manusia.

Perkembangan dan perjuangan hak asasi manusia pada masa sesudah Masehi ternyata lebih tegas dan berpengaruh pada kehidupan bernegara. Peristiwa atau dokumen sejarah yang lahir sesudah abad Masehi yang menunjukkan atau memperlihatkan akan adanya upaya untuk menjamin hak asasi manusia tercermin pada :
a. Magna charta (Piagam Agung, 1215), yaitu suatu dokumen yang mencatat beberapa hak yang diberikan Raja John I pada beberapa bangsawan atas tuntutannya. Sekalipun bukan memberikan hak kepada bangsawan dan bukan pada keseluruhan warga pada umumnya, tetapi Magna Charta merupakan lambang Piagam Hak Asasi manusia. Dalam magna Charta terkandung prinsip-prinsip bahwa 1) Bahwa kekuasaan raja harus dibatasi , dan 2) penghargaan terhadap hak asasi manusia lebih penting daripada kekuasaan raja.

b. Petition of rights (Hak-hak petisi, 1628), yaitu suatu dokumen yang ditandatangani oleh Raja Charles I. dokumen ini lahir karena adanya tuntutan dari utusan rakyat yang duduk di House of commons

c. Bill of Rights (Undang-Undang Hak, 1689), yaitu suatu undang-undang yang diterima oleh Parlemen Inggris setelah mengadakan perlawanan terhadap Raja James II dalam suatu revolusi tidak berdarah.

d. Revolusi Amerika yang melahirkan deklarasi kemerdekaan bagi Amerika (4 Juli 1776).

e. Revolusi Perancis (14 Juli 1789) yang melahirkan Declaration des Droit de L`Homme et du Citoyen.

hak(Pernyataaan Sedunia tentang Hak Asasi Manusia) yang dilahirkan pada tanggal 10 Desember 1948. Piagam tersebut merupakan hasil kerja dari Komisi Hak Asasi yang didirikan pada tahun 1946 oleh PBB. Pernyataan sedunia tentang hak-hak asasi manusia belumlah merupakan perjanjian, tetapi secara moral semua anggota PBB wajib dan berkewajiban melaksanakan isi dari pernyataan tersebut.

Tidak ada komentar: