Jumat, 27 Mei 2011

Pada umumnya sementara kalangan beranggapan bahwa protokol adalah seseorang berpakaian lengkap sibuk mengatur suatu kegiatan upacara, atau seseorang yang tampil di depan mice membawakan acara, atau seseorang yang bertugas melayani dan menerima tamu-tamu dalam suatu upacara, anggapan seperti ini perlu diluruskan, sebab arti dari perkataan “Protokol” tidak hanya terbatas mengenai upacara saja, karena upacara adalah hanya salah satu aspek daripada protokol. Untuk menambah perbendaharaan lebih mengenal makna arti da pengertian dari kata “Protokol”, di bawah ini diuraikan sebagai berikut:
  1. Protokol ialah (a) surat-surat resmi yang memuat hasil-hasil perundingan/persetujuan. (b) peraturan-peraturan upacara di Istana Kepala Negara, dan (c) berkenaan dengan penyambutan tamu-tamu Negara (W.J.S. Poerwadarminta “Kamus Umum Bahasa Indonesia”).
  2. Protokol adalah (a) lampiran pada perjanjian Negara, (b) laporan penelitian tentang rapat politik (An English Indonesian Dictionary)
  3. Protokol berasal dari bahasa Yunani yaitu “pro tos” yang artinya lembar pertama dan “kola” yang artinya melekatkan. Jadi pada mulanya protokol berarti lembar pertama yang dilekatkan pada sesuatu dokumen berisi persetujuan yang bersifat nasional maupun internasional. Kemudian arti protokol berkembang sehingga arti dan pengertian protokol adalah catatan resmi yang dibuat pada akhir setiap sidang dan ditanda tangani oleh segenap peserta sidang, atau dapat disebut “perjanjian internasional”. Selain itu arti kata protokol adalah dokumen yang berisi hak-hak dan kewajiban, kelonggaran-kelonggaran dan kekebalan yang dimiliki oleh seorang Diplomat “protocole diplomatique atau protocole de chancellerie” yang dalam bahasa Indonesia dapat disimpulkan dalam “tata tertib pergaulan internasional, sopan santun diplomatic” atau dengan istilah lain “rules of international politeness” (Badan Litbang Deplu RI “Pedoman Tertib Diplomatik dan Tertib Protokol II”)
  4. Definisi Protokol menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987 ialah ”serangkaian aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi aturan mengenai tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan, sehubungan dengan penghormatan terhadap seseorang dengan dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam Negara, pemerintah, atau masyarakat”.
  5. Kaitannya dengan arti resmi dari Protokol, maka terlahir peristilahan yakni “kedudukan protokoler hak protokoler, protokol Indonesia dan keprotokolan”, yang masing-masing memiliki pengertian yang berbeda, namun dalam satu kesatuan.
  6. Definisi Kedudukan Protokoler berdasarkan Pasal 1 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 adalah “kedudukan yang diberikan kepada seseorang untuk mendapatkan penghormatan, perlakuan dan tata tempat dalam acara resmi atau pertemuan resmi”.
  7. Definisi Hak Protokoler menurut Penjelasan Pasal 12 ayat (1) hurup f, Pasal 28 hurup g, Pasal 49 hurup e, Pasal 64 hurup g dan Pasal 80 hurup g Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 adalah “Hak Anggota MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota untuk memperoleh penghormatan berkenaan dengan jabatannya dalam acara kenegaraan atau acara resmi maupun dalam melaksanakan tugasnya”.
  8. Kemudian yang dimaksud dengan Protokoler adalah suatu julukan yang bersifat filosofi terhadap seseorang yang menerima hak protokoler serta melaksanakan ketentuan keprotokolan sebagaimana mestinya juga julukan terhadap sesuatu kegiatan yang mengaplikasikan ketentuan-ketentuan dalam keprotokolan yang meliputi aturan mengenai tata tempat, tata upacara, tata penghormatan dan tata pakaian.


Read more: http://tesisdisertasi.blogspot.com/2010/04/pengertian-protokol.html#ixzz1NcDlZMHR

Tidak ada komentar: